HAMBATAN PROSES AKSELERASI PENERBITAN SERTIFIKAT RECHTS CADASTER:PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KABUPATEN BANDUNG
DOI:
https://doi.org/10.34147/crj.v10i1.340Kata Kunci:
Implementasi kebijakan, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Analisis Fishbone.Abstrak
ABSTRAK
Pendaftaran tanah dipandang sebagai cara untuk memberikan kepastian hukum sesuai dengan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria terhadap penguasaan dan kepemilikan bidang tanah. Dalam rangka mengurangi adanya permasalahan bidang pertanahan dan memberikan kepastian hukum pemerintah mengeluarkan program untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan sertifikat Hak atas tanah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan teori model implementasi kebijakan oleh Merilee S.Grindle. Adapun sumber data berasal dari data primer yang diperoleh melalui wawancara, observasi dan studi dokumentasi, serta data sekunder berupa peraturan-peraturan terkait pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Adapun teknik analisis data yang digunakan adalah analisis fishbone.Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi program pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kabupaten Bandung sudah terlaksana sesuai dengan tahapan pelaksanaan program Namun dalam pelaksanaan masih terdapat beberapa faktor penghambat dalam sumber daya manusia, kesadaran masyarakat, kelengkapan berkas permohonan pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Bandung.
Unduhan
Referensi
Anggara, S. (2018). Kebijakan Publik. Bandung: CV Pustaka Setia.
Bandung Berita. (2023). ATR/BPN Kab. Bandung Laksanakan Gerakan Pemasangan Tanda Batas Secara Serentak. Tersedia di: https://bandungberita.com/atr-bpn-kab bandung-laksanakangerakan-pemasangan-tanda-batassecara-serentak/?amp=1 (diakses pada 27 Maret 2023).
Budiman, A. (2020). The Implementation of the Complete Systematic Land Registration (PTSL) Program. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik (JIAP), 6(3), 472–478.
Budiarsa, F., Maulana, R., & Indra, A. (2022). Implementasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Sebagai Upaya Percepatan Pendaftaran Tanah di Kota Bekasi. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 8(24), 485-498. https://doi.org/10.5281/zenodo.7494707
Dialogpublik.com. (2021). Program PTSL Kab. Bandung dari Target 95 Ribu Sertifikat Hanya Tuntas 70%. Tersedia di: https://dialogpublik.com (diakses pada 26 Maret 2023).
Dye, T. R. (2013). Understanding Public Policy. United States: Pearson Education.
Dye, T. R. (2017). Understanding Public Policy: Fifteenth Edition. United States: Pearson Education.
Edwards, G. (2017). Introduction to Public Administration. New York: Library Press.
Handono, A. B., Suhattanto, M. A., & Nugroho, A. (2020). Strategi Percepatan Peningkatan Kualitas Data Pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar. Tunas Agraria, 3(3). https://doi.org/10.31292/jta.v3i3.125.
Harahap, N. (2020). Penelitian Kualitatif. Medan: Wal Ashri Publishing.
Infografis Capaian PTSL Juni 2022 s.d Juni 2023 Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung. Tersedia di: https://kabbandung.atrbpn.go.id (diakses pada 27 Maret 2023).
Kurniasih, D., Rusfiana, Y., Agus, S., & Nuradhawati, R. (2021). Teknik Analisa. Bandung: Alfabeta.
Mujiburohman, D. A. (2018). Potensi Permasalahan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 4(1), 2580–2151.
Nugroho, R. (2017). Dinamika Kebijakan, Analisis Kebijakan, dan Manajemen Politik Kebijakan Publik. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Pemerintah Kabupaten Bandung. (2022). Bupati Bandung Minta Kepada Para Kepala Daerah Sukseskan Program PTSL. Tersedia di: https://bandungkab.go.id/arsip/bupati bandung-minta-kepada-para-kepala-desa-sukseskan-program-ptsl (diakses pada 26 Maret 2023).
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Petunjuk Teknis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Nomor 1/Juknis 100.HK.02.01/I/2022.
Petunjuk Teknis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Nomor 3/Juknis-HK.02/III/2023.
Peters Guy, P., & Pierre, J. (2006). Handbook of Public Policy. London: SAGE Publication Ltd.
Pikiran Rakyat. (2022). Program PTSL, Lima Desa di Kabupaten Bandung Sudah Jadi ‘Desa Lengkap’. Tersedia di: https://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/pr 015889810/program-ptsl-lima-desa-di-kabupaten-bandung-sudah-jadi-desa lengkap (diakses pada 26 Maret 2023).
Rahmawati, N. (2022). Pendaftaran Tanah Berbasis Desa Lengkap. Tunas Agraria, 5(2), 127-141. https://doi.org/10.31292/jta.v5i2.177.
Republika.co.id. (2022). Lima Ribu Bidang Tanah di Kabupaten Bandung Belum Terpetakan. Tersedia di: https://news.republika.co.id/berita/ric6b8430/lima-ribu-bidang-tanah di-kabupaten-bandung-belum-terpetakan (diakses pada 27 Maret 2023).
Santoso, U. (2010). Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah. Jakarta: Kencana.
Sari, Y., & Jumiati, J. (2020). Evaluasi Berjalan Terhadap Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Di Kota Padang. Jurnal Manajemen Dan Ilmu Administrasi Publik (JMIAP), 1(3), 1–12. https://doi.org/10.24036/jmiap.v1i3.31.
Satiadarmanto, D. F., Melavanic, D., & Tuti, R. W. (2021). Implementation Of Complete System Land Registration (PTSL) In Pontianak Barat District, Pontianak City. Indonesian Journal of Community Empowerment (IJCE), 2(4), 10–11. https://doi.org/10.35899/ijce.v2i04.340.
Setiawan, A., & Anggito. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Sukabumi: CV Jejak.
Sugiyono, D. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Tindakan. Bandung: CV Alfabeta.
Sulchan, A., & Rahmawati, A. A. (2019). Kebijakan Pemerintah dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Semarang: SINT Publishing.
Surat Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017 Nomor: 590-3167A Tahun 2017 Nomor: 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.
Syahruddin. (2019). Implementasi Kebijakan Publik. Bandung: Nusa Media.
Syarief, E. (2014). Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan. Jakarta: KPG (Kepustakaan Populer Gramedia).
Syuib, M., & Aulia, S. D. (2021). Implementasi PTSL Sebagai Upaya Pencegahan Konflik Pertanahan Di Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar. Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial, 6(2), 217. https://doi.org/10.22373/justisia.v6i2.1153.
Tahir, A. (2014). Kebijakan Publik dan Transparansi Pemerintah Daerah. Bandung: Alfabeta.
Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria.
West Java's Sectoral and Region Profiles Kab. Bandung. Tersedia di: https://investasi.jabarprov.go.id/public/profiles/kab-bandung (diakses pada 26 Maret 2023).
Widodo, J. (2021). Analisis Kebijakan Publik: Konsep dan Aplikasi Analisis Proses Kebijakan Publik. Media Nusa Creative.
Wibowo, H. Y. (2021). Critical Review Pendaftaran Tanah Sistematis Di Indonesia Sampai Tahun 2024. Elipsoida: Jurnal Geodesi Dan Geomatika, 4(2), 65–73. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/elipsoida/article/view/15156.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 alda jamilathul ummah, Nita Nurliawati, Achmad Sodik Sudrajat, Alikha Novira

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.













