FORMULASI KEBIJAKAN PENDIRIAN LEMBAGA PERADILAN KHUSUS HUBUNGAN INDUSTRIAL DI KABUPATEN BEKASI

Authors

  • Waluyo Zulfikar
  • Irwan Saleh Indrapradja

DOI:

https://doi.org/10.34147/crj.v3i01.87

Keywords:

PHI, Hubungan Industrial, Kabupaten Bekasi

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan membuat rangkaian kebijakan untuk mengatasi permasalahaan perselisihan hubungan industrial yang sering terjadi di Kabupaten Bekasi. Kabupaten Bekasi merupakan Kabupaten yang pendapatan asli daerahnya banyak disokong oleh keberadaan industri. Kabupaten Bekasi merupakan daerah industri terbesar di Indonesia, hal ini yang menyebabkan semakin majemuknya karakteristik masyarakat yang ada di Kabupaten Bekasi. Dengan semakin besarnya sektor industri di Kabupaten Bekasi hal ini berdampak pula pada tingginya permasalhaan perselisihan hubungan industrial di Kabupaten Bekasi. Hal ini ditunjukan dengan terus meningkatnya permasalahan perselisihan antara buruh dengan pengusaha setiap tahunnya di wilayah hukum pengadilah hubungan industrial Kabupaten Bekasi. Penelitian ini menggunakan metoda penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif, hal ini ditujukan untuk dapat menyusun satu konsep kebijakan yang tepat untuk mengatasi permasalahaan hubungan industrial yang sering terjadi di Kabupaten Bekasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tingginya perkara hubungan industrial di PHI Bandung didominasi perkara yang berasal dari wilayah hukum Pengadilan Negeri Cikarang. Sudah sepatutnya Pengadilan Negeri Cikarang menyelenggarakan perkara peradilan hubungan industrial sendiri dengan pengadilan hubungan industrial yang berlokasi di wilayah admininistratif Kabupaten Bekasi. Hal ini demi terciptanya penegakan hukum yang adil, cepat dan murah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aloyisus Uwiyono, 2001, Hak Mogok Di Indonesia. Jakarta: Grafindo

Astri Wijayanti. 2009. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta:

Darus Badrulzaman, Mariam et, al. 2001. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1995. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua. Jakarta: Balai Pustaka.

Geltung, Johan. 1996. Studi Perdamaian, Perdamaian dan Konflik Pembangunan dan Peradaban. Surabaya: Pustaka Eureka.

Hadikusuma, Hilman. 2001. Hukum Perekonomian Adat Di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Harahap. 2005. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.

Husni, Lalu. 2004. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada. _________. 2005. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada _________. 2004. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Pengadilan dan Di Luar Pengadilan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Khakim. Abdul 2006. Aspek Hukum Pengupahan Berdasarkan Undangundang No 13 Tahun 2003. Bandung: PT Citra Aditiya Bakti

Lempert dalam H. Salim. 2009. Perkembangan Teori dalam Ilmu Hukum.

Mertokusumo, Sudikno. 1989. Penemuan Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty Mertokusumo. 1998. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Libetty.

Mustafa, Bachsan. 2003. Sistem Hukum Indonesia Terpadu. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rahardjo, Satjipto. 1998. Ilmu Hukum. Bandung: Alumni.

Rasjidi, Lili. 1998. Dasar-dasar Filsafat Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Saiful Anwar. 1994. Sendi-Sendi Hubungan Kerja Dengan Pengusaha, (Medan: Kelompok studi hukum dan masyarakat Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 1990. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Soepomo, Iman. 1975. Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja. Jakarta: Djambatan. ____________. 1983. Pengantar Hukum Perburuhan. Jakarta: Djambatan.

Subekti, R. 1985. Hukum Pembuktian Cetakan Kedua. BPHN: Bina Cipta.

Sunoto. 1982. Mengenal Filsafat Pancasila, Pendekatan Melalui Metafisika, Logika, Etika. Yogyakarta: Fakultas Ekonomi UII.

Supomo Suparman. 2009. Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial, Tata Cara Penyelesaian Sengketa Perburuhan. Jakarta: Jala Permata Aksara

Sutedi, Adrian. 2009. Hukum Perburuhan. Jakarta: Sinar Grafika.

Ugo, Pujiyo. 2010. Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Jakarta: Sinar Grafika __________. 2012. Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Jakarta: Sinar Grafika.

Vetrizal Rivai dan Ella JS. 2008. Manajemen Sumber Daya Manusia Untuk Perusahaan. Jakarta: Rajawali Pers.

Vetrizal Rivai. 2009. Islamic Human Capital dan Teori dan Praktek Managemen Sumber Daya Islamic. Jakarta: RajaGrafindo Persada

Wibawa, Samodra, dkk. 1994. Evaluasi Kebijakan Publik. Jakarta. Raja Grafindo Persada.

Zulfikar, W. (2012) ‘Implementasi Kebijakan Ekspor Rotan dan Produk Rotan di Kabupaten Cirebon (Waluyo Zulfikar)’, Sosiohumaniora, 14(2), pp. 167–168. doi: http://dx.doi.org/10.24198/sosiohumani ora.v14i2.5487.

Dasar Hukum/Perundang-undangan

Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989)

Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Formulasi Kebijakan Pendirian Lembaga Peradilan Khusus Hubungan Industrial Di Kabupaten Bekasi | 71 3327) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4379);

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356)

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725)

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5077)

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Blangpidie, Meureudu, Suka Makmue, Sei Rampah, Sibuhuan, Pulau Punjung, Teluk Kuantan, Pangkalan Balai, Muko-Muko, Gedong Tataan, Koba, Mentok, Banjar, Cikarang, Kuala Kurun, Nanga Bulik, Pulang Pisau, Paringin, Penajam, Melonguane, Lasusua, Wangi-Wangi, Belopa, Dobo, Namlea, Pengadilan Negeri Kaimana.

Published

2017-06-30

How to Cite

FORMULASI KEBIJAKAN PENDIRIAN LEMBAGA PERADILAN KHUSUS HUBUNGAN INDUSTRIAL DI KABUPATEN BEKASI. (2017). Creative Research Journal, 3(01), 55-72. https://doi.org/10.34147/crj.v3i01.87